“Saya dipanggil, saya tetap harus pergi ke Polda untuk memenuhi dan memberikan keterangan saya, saya siap untuk pergi ke sana memberikan keterangan. Saya siap dan saya harus siap," tegas Ira Ua.
Sebelumnya diberitakan, permohonan yang diajukan oleh Ira Ua ditolak oleh Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 25 Mei 2022, Nonton Film Interstellar dan Dredd
Dalam sidang dimaksud, Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dalam hal ini Ira Ua.
Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 25 Mei 2022, Nonton IPA IPS dan Anak Jalanan
Selain menolak permohonan Ira Ua, Majelis Hakim juga menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan nihil," ujar Hakim Nababan.
Majelis Hakim juga menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.