Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 25 Mei 2022, Saksikan Makan Receh dan On The Spot
Menurut Hakim Derman Nababan, Polda NTT telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe.
“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya, seperti dilansir dari wartasasando.pikiran-rakyat.com.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Ira Ua tersebut maka yang bersangkutan kini secara resmi menyandang status sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 25 Mei 2022, Saksikan Asmara 2 Dunia dan Firestorm
Sementara itu, usai putusan penolakan seluruh permohonan Ira Ua, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Artinya, dengan adanya putusan praperadilan ini proses dari penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan kami akan ambil langkah hukum berikut," ujar Halasan Roland Situmeang, sebagaimana diberitakan victorynews.id.
Halasan menambahkan, penahanan Ira Ua merupakan kewenangan penyidik, tanpa menyebutkan kapan tepatnya Ira Ua ditahan.
"Untuk menahan seseorang itu kewenangan dari penyidik ya," jawabnya.***