Sidang Kasus Pembunuhan di Penkase: KY NTT Dukung PN Kupang Batasi Pengambilan Gambar dan Video

- 9 Juni 2022, 16:01 WIB
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dukungannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas adanya pembatasan pengambilan gambar atau video pada saat persidangan dimulai.

Sebelumnya, KY juga menyebutkan bahwa peristiwa atau tragedi kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee yang diduga dibunuh oleh Randy Badjideh kini menjadi atensi atau perhatian publik.

Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di PN Kupang kini telah memasuki agenda persidangan, yakni pemeriksaan saksi, pun selalu saja menjadi pantauan publik.

Baca Juga: Fenomena Alam di Perbatasan Timor Leste, Semburan Lumpur Panas Tak Jauh dari Kantor Camat Bikomi Utara

Terlebih lagi saat Ira Ua, yang mana adalah istri dari terduga pelaku Randy Badjideh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Dikutip dari victorynews.id, Kamis 9 Juni 2022, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT Hendrikus Ara menjelaskan bahwa kehadiran KY dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang semata-mata hanya untuk memantau jalannya proses persidangan kasus Astri dan Lael.

Hendrikus juga menambahkan, meskipun kasus Astri dan Lael kini telah menjadi atensi publik, namun tak lupa pula bahwa kasus ini juga menjadi perhatian dari Komisi Yudisial sendiri.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK KAMIS 9 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Masa Lalu Bakal Datang Mengusik Anda

Hal ini dipastikan oleh Komisi Yudisial di NTT agar dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang berjalannya dengan kondusif.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x