Sidang Kasus Pembunuhan di Penkase: KY NTT Dukung PN Kupang Batasi Pengambilan Gambar dan Video

- 9 Juni 2022, 16:01 WIB
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 9 Juni 2022: Starla Menangis Darah Ketika Mendengar Pengakuan Niko

"Itu kan dalam rangka pembuktian, karena kalau dia bocor keluarkan saksi bisa saling mendengarkan, jadi saya dukung itu," tegas Hendrikus.

Ia kembali menegaskan, pihaknya akan berupaya terus hadir dan memantau jalannya persidangan, serta mengapresiasi majelis hakim, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum dan kepolisian.

"Kita selalu hadir untuk memantau karena ini menjadi perhatian publik dan perhatian KY. Kita apresiasi juga Majelis Hakim, JPU, penasehat hukum dan kepolisian juga karena persidangan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022, Ini Cara Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut dia, kehadiran KY dalam mengikuti persidangan itu guna melihat dan mengumpulkan bukti-bukti persidangan selain menjaga hakim yang berbicara secara baik dan bukti rekaman video milik untuk dijadikan bahan evaluasi bagi para hakim.*** (Simon Selly/Victory News)

Artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul “Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang Jadi Atensi Komisi Yudisial”.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah