Sidang Kasus Pembunuhan di Penkase: KY NTT Dukung PN Kupang Batasi Pengambilan Gambar dan Video

- 9 Juni 2022, 16:01 WIB
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

"Kasus Astri dan Lael ini menarik perhatian publik, karena menarik perhatian publik, kita Komisi Yudisial punya kepentingan untuk memantau supaya persidangan di Pengadilan Negeri Kupang berjalan dengan kondusif," ujar Hendrikus.

Ia juga kembali menambahkan bahwa hingga saat ini Komisi Yudisial mengapresiasi persidangan yang berjalan dengan lancar sejak awal persidangan ini digelar.

Baca Juga: Saksikan Siaran Ulang Indonesia vs Kuwait: Rekor 42 Tahun Lamanya Akhirnya Terpecahkan

Hendrikus mengatakan bahwa kadang-kadang penonton kurang tertib namun pihaknya menginginkan agar suasana persidangan tetap kondusif.

"Memang kadang penonton kurang tertib. Tapi kami ingin ke depannya kita menjaga suasana agar jalannya persidangan tetap kondusif supaya hakim dalam memeriksa perkara ini juga konsentrasi dan fokus supaya putusan nanti betul-betul melahirkan keadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Sementara terkait pembatasan pengambilan gambar dan video saat persidangan digelar, bagi Hendrikus, Komisi Yudisial sendiri mendukung hal tersebut.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK KAMIS 9 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Semua Orang Butuh Kehadiran Anda

Adapun alasan dari dukungan yang dikatakannya itu yakni mengingat saat ini sedang ada pemeriksaan saksi maka antara saksi yang satu dengan lainnya tidak saling mengetahui keterangannya.

"Pembatasan untuk mengambil gambar dan video itu, saya dukung. Karena itu pemeriksaan saksi supaya antara saksi yang satu dan lainnya tidak saling mengetahui keterangannya," jelasnya.

Bagi Hendrikus Ara, tidak adanya foto dan video dalam persidangan itu sudah sesuai aturan, yang didukung oleh Komisi Yudisial.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah