Kepala SDN Oelbeba Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara Lantaran Diduga Aniaya Guru Bantunya, Ini Kronologisnya

- 10 Juni 2022, 11:01 WIB
Kepala SDN Oelbeba Dijerat Pidana 5 Tahun Penjar.
Kepala SDN Oelbeba Dijerat Pidana 5 Tahun Penjar. /ANTARA/HO-Humas Polres Kupang

FLORES TERKINI - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, kini telah resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala SDN Oelbeba atas nama Aleksander Nitti itu ditahan lantaran diduga sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap Anselmus Nale yang merupakan guru bantu di sekolah yang tengah dipimpinnya itu.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsidier Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Pak Kepsek Aniaya Guru, Nyaris 2 Pekan KBM di SDN Oelbeba Terhenti Total

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kupang FX Irwan Arianto saat konferensi pers di Kupang, Kamis 9 Juni 2022.

Pada saat konferensi pers, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan bahwa bukan hanya Aleksander Nitti yang ditahan.

Kepolisian juga menahan dan menetapkan Alexander dan seorang pelaku lainnya bernama Iwan sebagai tersangka.

Baca Juga: UPDATE TRAILER IKATAN CINTA HARI INI Jumat 10 Juni 2022: Andin Terperangkap Permainan Ricky

Kedua tersangka merupakan oknum yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan terhadap Anselmus Nale.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah