Situasi pun sempat memanas ketika keluarga Astri dan Lael yang hendak memasuki ruang sidang, malah tidak diizinkan oleh staf PN Kupang.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya salah satu penasihat hukum korban yang mewakili keluarga Astri dan Lael diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan, dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: STFK Ledalero Maumere Beralih Jadi IFTK, 2 Prodi Baru Ditambahkan
Suasana panas itu pun baru dapat reda setelah penasihat hukum keluarga korban keluar dari ruang persidangan.
Dijelaskan penasihat hukum keluarga korban pada keluarga Astri dan Lael, bahwa sidang ditunda akibat ketidakhadiran penasihat hukum Randy Badjideh dan saksinya.
Direncanakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Randy Badjideh tersebut akan dilaksanakan pada Senin 27 Juni 2022 mendatang.***