Imbas Honorer Dihapus pada November 2023, Penjabat Bupati Flotim Larang Rekrut Pegawai Non ASN

- 24 Juni 2022, 07:42 WIB
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur.
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur. /Flores Terkini/victorynews.id

FLORES TERKINI – Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi, melarang perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Larangan tersebut ditujukannya kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat, dan lurah se-Kabupaten Flotim, melalui surat dengan Nomor: BKPSDMD.812/592/PMP/2022, tertanggal 21 Juni 2022.

“Tidak boleh melakukan perekrutan pegawai non ASN di lingkup kerja masing-masing, terhitung mulai tanggal sejak dikeluarkannya surat tersebut,” kata Doris Rihi melalui surat dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 24 Juni 2022, Oma Risma Kritis: “Bunda akan Segera Bertemu Arga”

Menurut Doris Rihi, hal itu dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN RB) beberapa waktu lalu.

Dalam surat KemenPAN RB dengan Nomor: B/185/M.SM.02/03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditegaskan terkait penghapusan dan pendataan pegawai non ASN.

Adapun pegawai non ASN yang dimaksud adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan, Kepala Puskesmas Biak Kota Dijemput Paksa Ombudsman Papua

Selain melarang perekrutan tenaga non ASN, Penjabat Bupati Flotim juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat, dan lurah se-Kabupaten Flotim untuk melakukan pemetaan dan pendataan ulang seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkup kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x