Imbas Honorer Dihapus pada November 2023, Penjabat Bupati Flotim Larang Rekrut Pegawai Non ASN

- 24 Juni 2022, 07:42 WIB
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur.
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur. /Flores Terkini/victorynews.id

Khusus untuk para lurah, Doris Rihi mengimbau untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkup kerjanya dan disampaikan melalui camat untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.

“Hasil pendataan akan disampaikan kepada Penjabat Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flores Timur,” ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 24 Juni 2022: DNA Delia dan Reno Dicocokkan, Apa yang Terjadi?

Doris Alexander Rihi menegaskan, sesuai dengan surat KemenPAN RB, nasib para pegawai non ASN ini akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

“Bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan amanat yang sudah tertuang dalam surat penegasan ini, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Prediksi Line Up Tunas Cendana FC Jelang Babak 16 Besar Liga 1 ASKAB PSSI Flotim 2022

“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” kata Tjahjo, Jumat 3 Juni 2022, dikutip dari setkab.go.id.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah