FLORES TERKINI – Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, mengisyaratkan bahwa pada tahun 2023 nanti setiap pejabat termasuk pimpinan OPD yang tidak mencapai kinerja sesuai perjanjian kinerja maka harus siap untuk mengundurkan diri.
Isyarat Penjabat Bupati Flotim tersebut bukannya tak berdasar. Doris Rihi mengatakan, hal itu akan tertuang dalam perjanjian kerja pada tahun mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Bupati ketika menghadiri kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kerja Antara Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan Penjabat Bupati Flores Timur, bertempat di Aula Setda, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Hadir di Acara Syukur 50 Tahun Imamat Pater Alfons Hayon SVD, Ini Kesan Penjabat Bupati Flores Timur
“Untuk hari ini, teman-teman tanda tangan perjanjian kinerja. Ini hanya ganti kulit saja, silakan ditandatangani. Tahun depan mungkin agak keras sedikit. Tanda tangan bermaterai dengan pengunduran diri, ketika capaian kinerja tidak tercapai,” ungkap Penjabat Bupati Flotim, dikutip dari Facebook Prokompim Flotim, Sabtu, 9 Juni 2022.
Doris Rihi menjelaskan, untuk mencapai kinerja yang baik, ada banyak hal yang menentukan, salah satunya adalah serapan anggaran.
“Capaian kinerja itu ada beberapa indikator. Salah satunya adalah serapan anggaran. Kedua, reformasi birokrasi, dan ada banyak hal lainnya. Bisa dipelajari di Biro Organisasi,” ujarnya.
Dari berbagai indikator tersebut, kata Doris Rihi, yang paling bermasalah di setiap lingkup kerja adalah serapan anggaran.