Meski Sidang Tuntutan Randy Badjideh Ditunda, Yakinlah Tuntutannya Bakal Maksimal: Begini Pertimbangannya

- 13 Juli 2022, 19:13 WIB
Tuntutan Terhadap Randy Badjideh Bakal Maksimal, Begini Pertimbangannya
Tuntutan Terhadap Randy Badjideh Bakal Maksimal, Begini Pertimbangannya /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI - Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael yang dengan terdakwa Randy Badjideh diundur.

Penundaan ini tentu saja membuat para pencari keadilan kecewa. Pasalnya, sidang yang rencananya digelar hari ini Rabu 13 Juli 2022 ini beragendakan pembacaan tuntutan.

Sidang hari ini memang sudah sudah dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati. Terdakwa Randy Badjideh juga sudah hadir di persidangan.

Baca Juga: Kasus Terbaru di NTT: Resepsi Pernikahan Berantakkan Usai Mempelai Ditikam hingga Bersimbah Darah

Dengan pengawalan ketat oleh aparat Polresta Kupang Kota, terdakwa Randy Badjideh hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang tepat pukul 09.00 WITA.

Terdakwa langsung digiring menuju ruang persidangan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati membuka persidangan.

Sayangnya, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang seharusnya digelar hari ini batal dilaksanakan.

Baca Juga: Sidang Kasus Randy Badjideh Ditunda Pekan Depan, Begini Respon Keluarga Astri Manafe

Menurut informasi yang disampaikan Wari Juniati, agenda sidang hari ini belum bisa dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Adapun kendala yang dihadapi JPU adalah belum menyiapkan materi tuntutan terhadap Terdakwa Randy Badjideh.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2022," kata Hakim Ketua Wari Juniati menginformasikan seraya mengetuk palu menutup persidangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sidang Putusan Randy Badjideh Ditunda, Ini Alasannya

Meski sidang pembacaan tuntutan terhadap ayah biologis Lael Maccabee ini ditunda, sejatinya semua kita bisa yakin tuntutannya nanti bakal maksimal.

Meski Adhitya Nasution selaku kuasa hukum korban meminta JPU memberikan tuntutan maksimal, namun sebenarnya ada beberapa poin pertimbangan yang mendukung agar tuntutan tuntutan bisa semaksimal mungkin.

Salah satu yang bisa dikatakan memberatkan terdakwa adalah beberapa keterangan terdakwa dirasa janggal oleh Wari Juniati.

Baca Juga: Apa Itu Angin Monsun Timur? Faktor Penyebab Suhu Udara di NTT Begitu Dingin Belakangan Ini

Dalam sidang yang digelar pada Senin 20 Juni 2022, Wari Juniati menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Randy Badjideh.

Seperti yang kita ketahui bersama, mobil Rush memang disewa oleh Randy dan dikemudikannya sendiri.

Namun, berdasarkan rekaman GPS mobil Rush, terjadi pergerakan pada tanggal 29 Agustus 2021, sekitar pukul 01.45 Wita.

Baca Juga: Pilih Pisah dengan Sule, Siapa Sangka Watak dan Karakter Asli Nathalie Holscher Seperti Ini

Sayangnya Randy Badjideh mengaku tidak mengetahui hal ini. Menurutnya, saat itu dirinya sedang bersama istrinya Ira Ua sedang berada di rumah mereka.

Pertimbangan selanjutnya adalah upaya hakim ketua yang terus-terusan meminta terdakwa untuk jujur.

Masih terkait riwayat GPS mobil Rush tersebut di atas, Wari Juniati mempertanyakan siapa yang mengemudikan mobil tersebut jika bukan Randy.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Seorang Satpam Bank NTT di Kupang, Ini yang Ditemukan!

"Kalau memang bukan kamu. Terus siapa lagi yang mengendarai mobil Rush saat itu. Berarti orang lain yang kendarai mobil Rush itu. Ayo jujur, siapa,” tanya Wari selaku hakim ketua.

Permintaan hakim ketua agar Randy Badjideh memberikan keterangan dengan jujur juga terjadi dalam sidang-sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis 19 Mei 2022, hakim ketua sudah meminta Randy Badjideh untuk jujur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 13 Juli 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Ada Bakat Jadi Detektif

Saat itu Wari Juniati menyampaikan bahwa sidang hari itu tentang membahas peristiwa yang tidak diketahui oleh hakim maupun jaksa.

Oleh karena itu, hakim ketua Wari Juniati meminta Randy untuk memberikan keterangan secara jujur.

"Makanya kamu diharapkan dalam persidangan ini jujur apa adanya," ujar Wari Juniati.

Baca Juga: Ini Pemicu Meninggalnya Satpam Bank NTT yang Diungkapkan Temannya Sendiri

Nah, dari beberapa kali saran dan teguran yang dilayangkan hakim dan jaksa kepada Randy Badjideh untuk bicara jujur inilah bisa disimpulkan hakim sudah membaca adanya kepalsuan.

Karenanya, tuntutan terhadap pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lel ini dipastikan akan maksimal seperti harapan kita semua.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah