Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Dikatakan Ayah Astri, Saul Manafe

- 18 Juli 2022, 16:41 WIB
Saul Manafe, ayah kandung Astri Manafe saat meluapkan kekesalannya di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 22 Juni 2022.
Saul Manafe, ayah kandung Astri Manafe saat meluapkan kekesalannya di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 22 Juni 2022. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan menutut hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Randy Badjideh dituntut hukuman mati lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh tersebut dijatuhkan JPU dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun itu, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU, dikutip dari victorynews.id, Senin, 18 Juli 2022.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Baca Juga: Isu Blokir Minggir Dulu, WhatsApp Luncurkan Fitur Aman untuk Chattingan Rahasia

Mendengar putusan JPU, tangisan disertai teriakan tak terhindarkan datang dari dari keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe maupun penonton yang menyaksikan sidang tuntutan Randy Badjideh tersebut.

"Terima kasih semua atas dukungannya ini," kata ayah Astri Manafe, Saul Manafe, sambil menangis di tengah riuhnya penonton yang hadir.

Untuk diketahui juga, dalam persidangan itu JPU turut mengungkap fakta terbaru berkaitan dengan kematian Astri dan Lael.

Menurut JPU, semua keterangan terdakwa tentang kematian Lael adalah kebohongan. JPU lantas menegaskan bahwa kedua Astri dan Lael dihabisi sendiri oleh Randy Badjideh.

Baca Juga: Poswanker dan Perselaya Siap Rebut Tiket Semifinal Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022

JPU membeberkan, Randy Badjideh terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia. Kemudian Lael meninggal dunia dalam dekapan Randy Badjideh. Hal ini sesuai hasil otopsi yang mengatakan tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Sidang yang sempat tertunda selama sepekan ini dipadati puluhan warga Kota Kupang yang merupakan keluarga korban Astri dan Lael.

Hadir juga di Pengadilan Negeri Kupang beberapa perwakilan aliansi yang peduli dengan kasus ini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah