Lebih lanjut, Bupati Kupang juga sudah membuat Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh ke- 8 pimpinan OPD tersebut.
Korinus Masneno juga dengan berang mengatakan bahwa sudah tidak ada toleransi lagi, jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak dapat menyelesaikan masalah, maka ia akan mencopot pimpinan OPD-nya.
"Ini bukan kegiatan rapat yang harus dirundingkan lagi tapi ini Perintah Bupati yang wajib dilaksanakan," tegasnya, dikutip dari victorynews.id
Menurutnya, permasalahan itu sifatnya administratif, sehingga harus diselesaikan secara terstruktur.
Bagi dia, masalah itu adalah masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan harus dicopot dari jabatannya.
Terakhir dikatakannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit sebelumnya di victorynews.id dengan judul: "Bupati Kupang Ancam Copot 8 Kepala Dinas Jika Tak Lakukan Hal Ini".