FLORES TERKINI - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno dengan keras mengatakan bahwa siap untuk mencopot 8 Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pernyataan keras dari pimpinan Kabupaten Kupang itu lantaran Kabupaten Kupang masuk dalam daftar Kabupaten yang meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari 21 Kabupaten di NTT.
Opini WDP itu dilihat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK RI atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021.
Baca Juga: Pemkab Malaka Usulkan 303 Honorer Jadi Tenaga PPPK Tanpa Tes, Imbas Kekurangan Ribuan Guru
Dipicu oleh gelar yang disematkan kepada Kabupaten yang sedang dipimpinnya itu, Korinus Masneno pun lantas angkat bicara dan memberikan ultimatum keras kepada 8 Kepala Dinas untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tentang aset.
Adapun waktu yang diberikan oleh Bupati Kupang kepada 8 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu untuk segera menyelesaikan persoalan itu yakni selama 60 hari atau dua bulan lamanya
Ke-8 OPD itu yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olahraga.
Ada juga RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Bupati Kupang juga sudah membuat Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh ke- 8 pimpinan OPD tersebut.
Korinus Masneno juga dengan berang mengatakan bahwa sudah tidak ada toleransi lagi, jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak dapat menyelesaikan masalah, maka ia akan mencopot pimpinan OPD-nya.
"Ini bukan kegiatan rapat yang harus dirundingkan lagi tapi ini Perintah Bupati yang wajib dilaksanakan," tegasnya, dikutip dari victorynews.id
Menurutnya, permasalahan itu sifatnya administratif, sehingga harus diselesaikan secara terstruktur.
Bagi dia, masalah itu adalah masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan harus dicopot dari jabatannya.
Terakhir dikatakannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit sebelumnya di victorynews.id dengan judul: "Bupati Kupang Ancam Copot 8 Kepala Dinas Jika Tak Lakukan Hal Ini".