Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di PN Kupang hari ini sempat diwarnai oleh kegaduhan.
Situasi di PN Kupang sempat memanas lantaran kegaduhan yang terjadi di antara sejumlah pengunjung atau penonton sidang yang hadir.
Baca Juga: Daftar Bacaan dan Renungan Harian Katolik Selasa 2 Agustus 2022: Mengapa Engkau Bimbang?
Para penonton tidak terima dengan pledoi yang dibacakan Randy Badjideh dan kuasa hukumnya, hingga kegaduhan tak dapat dihindari.
Kegaduhan itu lebih memuncak saat kuasa hukum Randy Badjideh yakni Yance Thobias Mesah membacakan pledoi terdakwa.
Usai pembacaan pledoi terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu minggu sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sidang pembacaan pledoi terdakwa tersebut kemudian diskors dan akan dianjutkan pada 8 Agustus 2022, dengan agenda tanggapan JPU terkait pledoi penasihat hukum.***