Hermanus menjelaskan, data DPS tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan, mengingat data kependudukan bersifat dinamis dan bisa saja ada perpindahan penduduk, meninggal dunia, dan lainnya.
"KPU tetap menerima masukan dari masyarakat terkait DPS. Yang terpenting adalah masukan-masukan dari masyarakat dilengkapi dengan bukti pendukung,” katanya.
Kata dia, masukan-masukan itu dapat disampaikan melalui badan ad hoc tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan.***