Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking: Bupati TTS Diperiksa Beberapa Jam, KPK Lakukan Supervisi

- 3 Mei 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Timor Tengah Selatan, NTT.
Ilustrasi kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Timor Tengah Selatan, NTT. /Pixabay/sajinka2

FLORES TERKINI – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun, diperiksa oleh Penyidik Subdit III tindak pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda NTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Bupati Egusem Piether diperiksa selama beberapa jam. “Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” kata Ariasandy pada Rabu, 3 Mei 2023, dilansir dari ANTARA.

Meskipun demikian, Ariasandy belum memastikan apakah Bupati TTS tersebut diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSP Boking. “Masih tunggu informasi lebih lanjut dari (penyidik) Reskrimsus,” ujar Ariasandy.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Terungkap Modus dan Perannya

Untuk diketahui, proyek pembangunan RSP Boking di TTS dikerjakan pada tahun anggaran 2017 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.

Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati TTS Egusem Piether pada Mei 2019.

Baca Juga: Biodata Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Bukan Orang Sembarangan

Usai diresmikan, dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit tersebut pun mencuat. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres TTS setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan RS Boking.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Tipikor Reskrim Polres TTS, ditemukan jika pada saat diresmikan sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.

Kini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Ditkrimsus Polda NTT, tepatnya sejak tahun 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa dari nilai kontrak pembangunan RSP Boking sebesar Rp17,4 miliar, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali Dicecar 48 Pertanyaan Selama 9 Jam, Begini Hasilnya

Kemudian, kasus ini dilimpahkan dan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT pada akhir Juni 2020 lalu.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melakukan supervisi atas kasus ini. Terpisah, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Polisi Didik Agung Wijanarto beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus RSP Boking sudah lama menjadi perhatian KPK.

“Ada beberapa kasus korupsi yang kita supervisi, saya kurang hafal tetapi salah satunya adalah kasus ini (RSP Boking, red)," kata Didik Agung.

Ia menyatakan optimistis bisa mengungkap kasus dugaan korupsi RSP Boking dan berharap tidak diambil alih lagi oleh KPK sebagaimana kasus korupsi lainnya di NTT. "Jangan sampai diambil alih lagi dong," imbuhnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x