Dia menambahkan, korban yang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut pertama kali digigit pada 21 Mei 2023 pukul 24.00 WITA, tepat di depan rumah korban.
Usai digigit, korban mengalami rasa sakit dan badan terasa panas. Pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 WITA, korban meninggal dunia.
Seiring dengan munculnya kasus rabies di Pulau Timor tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya memberikan vaksin rabies dan pengobatan gratis kepada korban yang terkena gigit anjing.
Baca Juga: Cegah Kasus Rabies di NTT, Gubernur Laiskodat Wajibkan Anjing Milik Warga Divaksin
Ia juga mengimbau pembatasan impor hewan dari luar, baik anjing dan kucing, sekaligus mengimbau masyarakat yang memiliki anjing dan kucing yang agresif agar segera dimusnahkan dan dikubur.
"Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki ternak berupa anjing dan kucing untuk diikat atau dikandangkan," ujar Dewa Gede Putra.***