“Tambah dengan 100 tahun kemarin bisa 900 lebih, ini sesuatu yang luar biasa, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan yang masih banyak. Silakan bersaing secara sehat, belajar dan terus belajar,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma, menerangkan bahwa untuk seleksi PPPK 2022 lalu akan dilaksanakan dengan optimalisasi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023.
Baca Juga: HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Keputusan dimaksud tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK, yang dilakukan melalui reformulasi ambang batas nilai seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK tahun 2022, dan ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks THK-II dan peserta non-ASN.***