Koordinator TPDI NTT Minta Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Gelapkan Kasus Tipikor di Kejari Ngada

- 17 Oktober 2023, 18:06 WIB
Meridian Dewanta, SH  - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

“Oleh karenanya kami ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin responsif melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan kelak memberi tindakan tegas apabila ada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang ternyata terbukti melenyapkan, mengaburkan, atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Meridian yang juga merupakan Advokat PERADI itu.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Pulang Kampung, Rumah Adat Sa’o Mina Zia di Ngada Beri Sambutan Hangat

Catatan Dugaan Penggelapan Kasus Tipikor di Kejari Ngada

Meridian mengatakan, sesuai informasi yang dirangkum pihaknya, dugaan melenyapkan, mengaburkan atau menggelapkan proses penyidikan tindak pidana korupsi itu berawal saat Ade Indrawan SH menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020 sampai Februari 2021. Hal itu sebelum yang bersangkutan dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, pada bulan Maret 2021.

“Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan sering tampil berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Menikah Lagi, Ini Sosok Wanita Muda yang Resmi Jadi Istrinya

Meridian Dewanta lantas membeberkan rincian kasus yang telah ditangani Ade Indrawan selama menjabat sebagai Kajari Ngada sebagai berikut.

  1. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda di Kampung Bure, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp8 miliar.
  2. Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.
  3. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kunker Jokowi di Kabupaten Ngada, Kapolda NTT: Sepeda Bambu Siap Diberikan kepada Presiden

Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo, kata Meridian, Ade Indrawan selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

“Ade Indrawan sebagai Kajari Ngada pada saat itu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan indikasi korupsi pada kasus-kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” bebernya.

Kemudian pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejari Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara, sehingga pihaknya belum mengetahui nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah