Ia juga berharap semoga bisa dihilangkan keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD, di mana terdapat oknum-oknum jaksa yang berbekal sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras pihak-pihak yang dibidiknya.
“Pada akhirnya kami ingin agar segera terwujud komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespon dengan sangat cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial perihal ulah oknum jaksa yang merusak marwah kejaksaan, dan kemudian segera dilakukan penindakan yang berefek jera,” tutupnya.***