Koordinator TPDI NTT Minta Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Gelapkan Kasus Tipikor di Kejari Ngada

- 17 Oktober 2023, 18:06 WIB
Meridian Dewanta, SH  - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo Tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pemkab Ngada Berlakukan PPKM Level III, Aktivitas Warga Dibatasi hingga 22 Maret

“Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 senilai Rp17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan pada tanggal 4 November 2020 mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut,” kata Meridian.

Ia membeberkan lebih lanjut, dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, Ade Indrawan juga mengumumkan bahwa Dinkes Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

“Anehnya, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu ternyata sama sekali tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini,” ucap Meridian.

Baca Juga: Terkendala Lumpur Tebal dan Batuan Longsor, Satu Korban Banjir Bandang di Ngada Masih dalam Pencarian

Tidak hanya itu, Meridian mengatakan bahkan di tahun 2023 ini saat Kejari Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto SH, ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, ia membeberkan setidaknya 5 pertanyaan yang menurutnya wajib dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Pertama, “Apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya status kasus itu diumumkan sudah dalam tingkatan penyidikan?”

Selanjutnya, oleh karena kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan COVID-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo TA 2020 pada tanggal 4 November 2020 telah diumumkan statusnya naik ke tingkat penyidikan, apakah Kejari Ngada bisa menunjukkan dokumen Surat Perintah Penyidikan tersebut kepada pihaknya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah