“Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp8 miliar dan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, apakah Kejaksaan Negeri Ngada bisa menunjukkan dokumen Surat Perintah Penyidikan kedua kasus itu kepada kami?” Meridian mempertanyakan.
Ia melanjutkan, Kejari Ngada pernah menyebut bahwa sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas ketiga kasus dugaan korupsi itu. “Apakah kami bisa diinformasikan tentang kapan permohonan audit itu dilakukan dan kepada lembaga audit mana diajukan?” lanjutnya.
“Atau sekiranya Kejari Ngada memang benar-benar telah menghentikan penyidikan terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, mengapa Kejari Ngada tidak pernah mengumumkan hal itu kepada publik disertai dengan surat perintah penghentian penyidikannya?” imbuh Meridian menguraikan pertanyaan kelima dari pihaknya.
Baca Juga: Brigjen Awi Setiyono Resmi Jabat Wakapolda NTT
Tawaran Solusi dan Harapan
Menurut Meridian, satu-satunya cara yang elegan untuk membuktikan bahwa Kejari Ngada komit dalam pemberantasan korupsi adalah meneruskan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka-tersangka dalam ketiga kasus dugaan korupsi tersebut.
“Harapan kami adalah, jangan ada makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi, di mana kasus korupsi sengaja dipercepat peningkatannya ke tahap penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya,” ujar Meridian.
Baca Juga: NTT Masuk Kategori Rawan Tinggi pada Pemilu 2024, Buntut Maraknya Kampanye di Luar Jadwal