“Usai mendapatkan laporan, HMK langsung kita amankan, lalu penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan lanjutan,” tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun 2024, Desa Mandiri Siap Dapat Dana Desa Rp5 Miliar, Perangkat Desa Full Senyum
Dari hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, MHK terbukti melakukan pelecehan terhadap kelima korban dan pada saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di diancam dengan hukuman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kasat.***