Bukan Perusahaan Liar, Pengelola Imbau Pedagang di Pasar Wuring Berjualan Seperti Biasa

- 6 Desember 2023, 07:41 WIB
Tampak pengelola CV Bengkunis Jaya sedang berdiskusi dengan beberapa pihak dilatari aktivitas jual-beli di Pasar Wuring, Sabtu (2/12/2023).
Tampak pengelola CV Bengkunis Jaya sedang berdiskusi dengan beberapa pihak dilatari aktivitas jual-beli di Pasar Wuring, Sabtu (2/12/2023). /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – CV Bengkunis Jaya selaku Pengelola Pasar Wuring mengimbau warga pedagang di Pasar Wuring untuk berjualan seperti biasa. Imbauan yang dilampirkan dalam selembar surat tertanggal 5 Desember 2023 itu mencuat pasca Pemerintah Kabupaten Sikka memutuskan untuk menutup aktivitas Pasar Wuring belum lama ini.

Direktur CV Bengkunis Jaya, Waode Karmila Wati, drh., M.Vet., menegaskan bahwa imbauan tersebut didasari fakta bahwa para pedagang di Pasar Wuring tidak melanggar hukum apapun.

“Pengelola mengimbau untuk berjualan seperti biasa, karena Saudara/i tidak melanggar hukum!” tegas Waode dalam suratnya, dikutip floresterkini.pikiran-rakyat.com, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA! Ribuan Mahasiswa Desak KPU Tolak Gibran Jadi Cawapres, Gedung KPU Banjir Darah

Selain itu, Waode menggarisbawahi jika CV Bengkunis Jaya bukan merupakan pengusaha liar, tetapi memiliki izin resmi pemerintah melalui Menteri Investasi. Artinya, menurut pengelola, CV Bengkunis Jaya bukan usaha pribadi melainkan usaha yang berbadan hukum.

“Sangat jelas dalam kegiatan dan/atau aktivitas jual-beli yang berada di Pasar Wuring ditujukan semata-mata demi kepentingan sifat tradisional masyarakat setempat yang memerlukan wadah berupa: Pasar Tradisional dan tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha melakukan usaha pasar rakyat yang bersifat tradisional,” tulis Waode dalam surat imbauannya itu.

Surat imbauan CV Bengkunis Jaya selaku pengelola (kiri) dan aktivitas di Pasar Wuring.//
Surat imbauan CV Bengkunis Jaya selaku pengelola (kiri) dan aktivitas di Pasar Wuring.// Kolase Foto Flores Terkini/Ade Riberu-Irma Rose

“Apabila di dalam operasionalnya ditemukan adanya hal yang bersifat teknis kurang tepat, yang diperlukan adalah suatu pembinaan yang berkaitan dengan sifat ketradisionalan dari pasar yang bersangkutan, bukan kemudian dilakukan suatu ancaman: penutupan!” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah