FLORES TERKINI, Sikka – Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, berencana untuk menutup Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wacana itu berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas di Pasar Wuring selama ini, di mana ditemukan adanya dugaan bahwa pasar tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Terkait hal itu, Pemkab Sikka telah menerbitkan surat Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 November 2023. Surat ini ditujukan kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya sebagai pihak pengelola, perihal teguran untuk menghentikan aktivitas di Pasar Wuring.
Menanggapi hal itu, Pimpinan CV Bengkunis, drh. Waode Karmila Wati, M.Vet., mengatakan bahwa pihaknya memang menerima surat dari Penjabat Bupati Sikka pada tanggal 16 November 2023.
Kata dia, surat dimaksud terkait teguran untuk menutup Pasar Wuring karena dinyatakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan belum diketahui pihaknya, karena ketika hendak diakses, website JDIH Pemkab Sikka tidak bisa dibuka lantaran kemungkinan belum membayar biaya hosting website tersebut.