Pemkab Flores Timur Tingkatkan Kewaspadaan Usai Kasus Kematian Ternak Babi di Sikka Meningkat Akibat ASF

- 3 Februari 2024, 06:38 WIB
Ilustrasi ternak babi.
Ilustrasi ternak babi. /Unsplash

FLORESTERKINI.com – Peningkatan kasus kematian ternak babi di Kabupaten Sikka akibat diserang African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika, memantik kewaspadaan pemerintah di kabupaten tetangganya, yakni Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penjabat Bupati Flotim, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si., melalui surat imbauan Nomor: Disbunter.524.02/24/Keswan/I/2024, pun meminta masyarakat di kabupaten yang dipimpinnya itu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kematian babi di wilayah kota, kecamatan, desa, atau kelurahan masing-masing.

Ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Flores Timur, agar wajib melaporkan secepat-cepatnya kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan setempat atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Flotim, apabila mendapatkan informasi atau menemukan adanya kasus kesakitan dan kematian ternak babi di wilayah itu.

Baca Juga: Surat Suara untuk Kabupaten Malaka ‘Nyasar’ di Maumere, Ketua KPU Sikka ‘Singgung’ Pihak Ketiga

Masyarakat Flotim juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak babi dan produk olahan babi antarkabupaten, kecamatan, desa, atau kelurahan, baik melalui darat, laut, dan udara, entah itu melalui ‘jalur’ resmi dan tidak resmi.

“Setiap ternak babi atau produk asal babi yang didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Flores Timur wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur,” imbau Doris Rihi.

Surat imbauan Penjabat Bupati Flotim terkait peningkatan kewaspadaan terhadap ASF (kiri) dan ilustrasi ternak babi (kanan).//
Surat imbauan Penjabat Bupati Flotim terkait peningkatan kewaspadaan terhadap ASF (kiri) dan ilustrasi ternak babi (kanan).// Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Dok. Pemkab Flotim/Pexels

Selain itu, Penjabat Bupati Flotim juga melarang masyarakatnya untuk tidak mendistribusikan atau menjual daging babi yang berasal dari babi yang sakit maupun mati akibat penyakit; membatasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan ke area kandang; dan memperhatikan kebersihan ternak babi, kandang, dan peralatan kandang.

“Setiap babi yang mati harus dikuburkan oleh pemiliknya dengan kedalaman galian minimal 1,5 meter,” pungkas Doris Rihi melalui surat imbauannya itu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x