FLORESTERKINI.com – Praktik politik uang (money politic) diduga terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari belakangan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Bahkan, ‘aksi terlarang’ di Pesta Demokrasi lima tahunan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Kupang.
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu Kota Kupang masih satu laporan. Pihaknya pun berencana akan menelusuri lebih lanjut laporan itu.
“Masih ada isu terkait money politic, kita telusuri juga dan kita dalami lebih jauh,” kata Muhammad Fathuda usai acara pelepasan distribusi logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Kupang, Selasa, 13 Februari 2024, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.
Lebih lanjut Muhammad Fathuda menegaskan, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan penindakan tegas apabila terbukti benar adanya pelanggaran Pemilu 2024 terkait politik uang sebagaimana yang dilaporkan.
Ia juga menyampaikan, pengawasan oleh Bawaslu Kota Kupang dilakukan secara masif hingga tingkat paling dasar, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS). Muhammad berharap tidak adanya pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya soal isu politik uang.
Menurutnya, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang masuk tengah berproses lewat pengumpulan data untuk bisa dibuat klarifikasi lebih lanjut.