Diduga Ada Praktik Politik Uang di Kupang Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti Benar

- 13 Februari 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi politik uang atau money politic.
Ilustrasi politik uang atau money politic. /ANTARA/Irwansyah Putra

“Laporan-laporan yang masuk kami masih kumpulkan data, jika terpenuhi syarat bisa kita lakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya.

Selain politik uang, Muhammad mengaku laporan lain yang masuk ke Bawaslu Kota Kupang terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pendistribusian formulir pemberitahuan pemilu yang dilaporkan dari tingkat TPS. Namun, hal itu telah diklarifikasikan bersama dengan KPU Kota Kupang.

“Ternyata masih terbaca satu orang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga ketika salah satu NIK yang dihapus secara tidak langsung dia menjadi pemilih di NIK yang sebelumnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Muda Bertalenta, 2 Mahasiswa Sabet Penghargaan Super Growing UMKM di Shopee Super Awards 2023

Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan metode money politic dengan membagikan uang atau barang dalam memgambil simpati pemilih selama masa tenang berlangsung.

Lolly menjelaskan, politik uang atau money politic merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang bermuara pada sanksi pidana maupun administrasi.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x