9 TPS di Manggarai Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Temuan Pelanggarannya!

- 21 Februari 2024, 20:39 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /pixabay.com/

FLORESTERKINI.com – Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, mengatakan bahwa TPS yang harus dilakukan PSU itu tersebar di empat kecamatan.

Rinciannya, 4 TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.

Baca Juga: TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

Kemudian, 2 TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; 2 TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan 1 TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

“Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii,” kata Yohanes Manasye dalam keterangan yang diterima FLORESTERKINI.com belum lama ini.

Selain itu, terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden. Kelima TPS dimaksud yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, serta TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Baca Juga: Mengenal Sosok Yani Hayon, Anggota PPK Solor Barat yang Meninggal Dunia

“Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak, serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x