2 TPS di Sikka Bakal Lakukan PSU, Ketua KPU: Ini Murni Kesalahan Prosedur

- 20 Februari 2024, 19:30 WIB
Ketua KPU Sikka, Herimanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2024).
Ketua KPU Sikka, Herimanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2024). /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, menegaskan bahwa sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, PSU di dua TPS tersebut bakal digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Ia mengatakan, PSU untuk dua TPS yang dilaksanakan pada Sabtu mendatang itu adalah murni kesalahan prosedur, yang diketahui setelah pihaknya mengkaji secara teknis laporan terkait dugaan pelanggaran di dua TPS itu.

Dari laporan itu, diketahui jika KPPS di dua TPS tersebut memperbolehkan setidaknya lima orang pemilih di luar Kabupaten Sikka untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Simpang Siur Pemberitaan Sirekap, Mulai dari Server hingga Kesalahan Input, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Menurut Herimanto, pelanggaran itu terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni 3 orang di TPS 006 Kelurahan Kota Uneng (Kecamatan Alok) dan 2 orang di TPS 002 Desa Umauta (Kecamatan Bola).

“Kita mendapat laporan dugaan pelanggaran prosedur itu dari hasil pantauan Pengawas TPS, kemudian merekomendasikan temuan itu kepada PPS dan PPK. Setelah kita melakukan kajian ternyata ini murni kesalahan prosedur dan melanggar PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sehingga mau tidak mau tetap kita melakukan PSU,” ujar Herimanto kepada FLORESTERKINI.com di ruang kerjanya, Selasa, 20 Februari 2024 sore.

Terkait dugaan adanya pelanggaran lain yang menyebabkan kerugian di kubu paslon atau caleg tertentu, Herimanto membantah hal itu. Pasalnya, sesungguhnya kejadian itu adalah kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemilihan oleh penyelenggara di tingkat bawah.

Baca Juga: Semburan Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Lembata Capai 1.000 Meter, 3 Desa Ini Wajiib Waspada

Ia menjelaskan, lima orang yang bersangkutan itu apabila mengantongi Surat Keterangan Pindah TPS maka sudah semestinya diberikan kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x