TPDI NTT Kutuk Keras Aksi Pencabulan terhadap Siswa di Ngada, Pelaku Didesak Segera Serahkan Diri

- 25 Februari 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. /ANTARA

Pelaku Kabur hingga Diburu Polisi

Meridian menjelaskan lebih lanjut, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Ngada, ELS kabur atau melarikan diri. Alhasil, Polres Ngada pun menetapkan ELS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 21 Januari 2024.

“Kami berharap agar Polres Ngada sungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya guna menangkap tersangka, sebab dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh buronan itu merupakan gangguan kelainan perilaku seksual yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegas Meridian.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Lewotobi Perempuan di Flotim Masuk Level II, Warga Diminta Hindari Lubang Tembusan Gas

“Apalagi terdapat informasì bahwa selama di lembaga itu ELS diduga juga telah mencabuli belasan siswa SMP lainnya, dengan modus memanggil anak-anak ke ruangannya, lalu dia melakukan aksi bejatnya kepada belasan siswa,” imbuhnya.

Menurut Meridian, tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ELS tentu saja telah merusak citra lembaga pendidikan calon imam Katolik, tempat di mana pelaku menjalani masa praktiknya. Apalagi ELS berstatus laki-laki beragama Katolik yang telah memutuskan untuk mengabdikan hidupnya hanya kepada Tuhan.

“Akhirnya kami harus tegaskan, bahwa apapun status dan kedudukannya, entah itu frater atau bahkan pastor sekalipun, bila sekiranya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, tentu saja harus dilibas agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan jangan seenaknya lari dari tanggung jawab dengan mempermainkan hukum,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah