Pelaku Kabur hingga Diburu Polisi
Meridian menjelaskan lebih lanjut, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Ngada, ELS kabur atau melarikan diri. Alhasil, Polres Ngada pun menetapkan ELS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 21 Januari 2024.
“Kami berharap agar Polres Ngada sungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya guna menangkap tersangka, sebab dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh buronan itu merupakan gangguan kelainan perilaku seksual yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegas Meridian.
“Apalagi terdapat informasì bahwa selama di lembaga itu ELS diduga juga telah mencabuli belasan siswa SMP lainnya, dengan modus memanggil anak-anak ke ruangannya, lalu dia melakukan aksi bejatnya kepada belasan siswa,” imbuhnya.
Menurut Meridian, tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ELS tentu saja telah merusak citra lembaga pendidikan calon imam Katolik, tempat di mana pelaku menjalani masa praktiknya. Apalagi ELS berstatus laki-laki beragama Katolik yang telah memutuskan untuk mengabdikan hidupnya hanya kepada Tuhan.
“Akhirnya kami harus tegaskan, bahwa apapun status dan kedudukannya, entah itu frater atau bahkan pastor sekalipun, bila sekiranya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, tentu saja harus dilibas agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan jangan seenaknya lari dari tanggung jawab dengan mempermainkan hukum,” pungkasnya.***