Selain 200 detonator yang ditemukan saat penangkapan LOJ, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp3,9 jutaan.
Atas perbuatannya itu, LOJ jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Handak.
Selain itu, dia juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.***