Kedapatan Bawa Ratusan Detonator ke Flotim, Seorang Pria Ditangkap Polairud Flores Timur

- 26 Maret 2024, 16:56 WIB
Aparat Polairud Polres Flores Timur berpose dengan LOJ, tersangka yang menjual detonator bahan peledak di Larantuka.
Aparat Polairud Polres Flores Timur berpose dengan LOJ, tersangka yang menjual detonator bahan peledak di Larantuka. /ANTARA/Ho-Polairud Polda NTT

Selain 200 detonator yang ditemukan saat penangkapan LOJ, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp3,9 jutaan.

Atas perbuatannya itu, LOJ jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Handak.

Selain itu, dia juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x