Warga Pantai Oa Adukan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa ke Kejari Flores Timur, Termasuk Uang Tutup Kasus?

- 24 April 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi penyelewengan keuangan Dana Desa Pantai Oa.
Ilustrasi penyelewengan keuangan Dana Desa Pantai Oa. /Indeksbabel/Welly Aksona/

Kepala Desa Pantai Oa, sebagaimana yang dipaparkan mereka dalam surat pengaduan itu, bahkan berupaya menutupi kasus tersebut dengan cara menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Lebih parahnya lagi, misteri tentang raibnya dana desa itu pun tetap dibungkusnya sewaktu pihak inspektorat daerah melakukan audit di tahun 2023 lalu.

Beber mereka, sang kades justru hanya membuka tentang ketimpangan pengelolaan dana desa pada sub bidang pertanian dan peternakan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp60.000.000, dan yang baru dikembalikan sebanyak Rp30.000.000.

Kenyataan itu, bagi mereka, memperlihatkan betapa nyatanya pucuk pimpinan mereka melakukan pelanggaran kode etik di masa kepemimpinannnya tersebut.

Pelanggaran kode etik serupa pun tersaksikan oleh warga Desa Pantai Oa pada tanggal 16 April 2024, di mana sang kades memutuskan untuk mengangkat anak kandungnya menempati jabatan kepala urusan umum.

Tindakan tersebut, menurut Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mengkultuskan nepotisme kekuasaan.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kami dari Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Pantai Oa dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2023, dan selanjutnya diikuti dengan penindakan,” pinta mereka.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah