Kasus di Flores Timur: Uang Desa Pantai Oa Raib, Misteri yang Masih Terus Diburu

- 25 April 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi dana desa di Flores Timur yang mendadak raib.
Ilustrasi dana desa di Flores Timur yang mendadak raib. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Misteri lenyapnya uang desa senilai Rp180 juta lebih pada penghujung Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu di Desa Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, kini terlaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.

Oleh sekelompok warga Desa Pantai Oa yang menamakan diri mereka sebagai Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, ikhwal kehilangan tersebut dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, bersama sejumlah dugaan penyelewengan keuangan desa lainnya, melalui Surat Pengaduan tertanggal 19 April 2024.

Surat tersebut langsung diantarkan Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa ke kantor Kejari Flores Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Pos Anggaran yang Hilang

Walau tak menyebut secara rinci besarannya, Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa dalam pengaduan mereka itu membeberkan dugaan penyelewengan keuangan desa pada dua pos anggaran.

Selain dana penyertaan modal BUMDes TA 2019, 2020, dan 2021, dugaan penyelewengan pun terjadi pada anggaran pertanian dan peternakan yang teralokir pada bidang pemberdayaan masyarakat dalam APBDes TA 2022.

Terkuaknya Informasi Soal Raibnya Uang Desa

Informasi terkait kehilangan sebagian uang milik Desa Pantai Oa yang saat itu sedang dalam penguasaan Kaur Umum, yang dimandatkan sebagai Bendahara Pengganti Sementara oleh Kades Pantai Oa, sudah terkonsumsi warga Pantai Oa di awal tahun 2023 lalu.

Bermula dari desas-desus pasca pentak (pemeriksaan serentak) pada penghujung Desember 2022 di Kantor Camat Wulanggitang, informasi terkait kehilangan anggaran milik Desa Pantai Oa itu pun terumumkan langsung oleh Kades Damianus Migu Muda kepada umat (masyarakat), usai peribadatan di Gereja pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.

Sembari meminta warga agar tidak ‘membocorkan’ informasi soal raibnya uang milik desa itu keluar desa, Kades Dami Muda pun meyakinkan warganya, bahwa MBM telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikannya.

Mula-mula tersebutkan, kehilangan itu hanya meliputi anggaran pengadaan ternak kambing dan profil tank sebesar Rp63.000.000.

Namun dalam penelusuran lanjutan, diketahui bahwa kehilangan itu merambah juga pada pos dana penyertaan modal BUMDes TA 2019, 2020, dan 2021. Total kehilangan, mencapai hitungan Rp180-an juta lebih.

Atas desakan warga kepada BPD setempat, yang kemudian dilanjutkan BPD kepada kepala desa, di tanggal 19 Januari 2023 lalu diadakanlah rapat pertanggungjawaban kehilangan tersebut kepada masyarakat Desa Pantai Oa.

Poin penting yang dihasilkan dalam forum tersebut adalah MBM siap menggantikan nominal yang hilang itu, dengan cara mencicilnya pada setiap bulan dalam kurun waktu tahun 2023 melalui pemotongan gaji yang bersangkutan.

Terbetik kabar, hingga saat ini MBM baru mengembalikan senilai Rp30.000.000. MBM bahkan sudah tidak lagi menjabat dalam komposisi perangkat desa.

Penanganan Kasus Kehilangan

Walau meminta warga Desa Pantai Oa untuk tidak membocorkan informasi terkait raibnya sebagian uang milik desa itu ke pihak luar, usaha mencari tahu tentang sebab-musebab kehilangan tetap terus dilakukan barisan pemdes setempat.

Menurut penuturan beberapa warga Pantai Oa, pasca mendapat informasi tentang kehilangan itu, kades tidak serta-merta melaporkan ke pihak kepolisian.

Usaha pencaritahuan tentang sebab-musebab kehilangan itu justru dilaporkan kepada ‘orang pintar’, yang oleh mereka menyebutnya dukun.

Namun upaya itu tak memperlihatkan titik terang. Informasi kehilangan itu baru dilaporkan ke Polsek Wulanggitang, Boru, pasca terjadi polemik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa membentangkan beberapa indikasi penyelewengan keuangan di desa mereka, melalui surat kepada Kajari Flores Timur pada 19 April 2024.

Indikasi penyimpangan keuangan desa yang tersebutkan dalam pengaduan itu antara lain terkait dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes TA 2019, 2020 dan 2021.

Kemudian dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2022 pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat (untuk sub bidang pertanian dan peternakan), juga soal misteri Pajak Dana Desa TA 2023 yang belum terbayarkan hingga saat ini.

Bahkan bocoran terkait dugaan praktik suap saat penanganan kasus kehilangan dana desa itu pun turut disertakan dalam poin-poin aduan kepada Kajari Flores Timur tersebut.

Untuk dugaan aksi ‘tutup kasus’ ini, mereka membeberkan ada lentingan perintah yang tertujukan kepada bendahara desa untuk menyetorkan uang sebesar Rp2 juta, dan kepada mantan kepala urusan umum dengan nominal yang sama.

Mereka mengatakan, dugaan praktik tutup kasus itu berkaitan dengan penanganan masalah kehilangan Dana Desa sebesar Rp180 juta lebih, yang saat itu sedang dalam penguasaan kepala urusan umum (kini mantan) berinisial MBM.

Selain itu, Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa juga membuka praktik-praktik untuk menyembunyikan kejadian tersebut.

Kepala Desa Pantai Oa, sebagaimana yang dipaparkan mereka dalam surat pengaduan itu, bahkan disebutkan berupaya menutupi kasus tersebut dengan cara menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Lebih parahnya lagi, misteri tentang raibnya Dana Desa itu pun tetap dibungkus sang kades sewaktu pihak Inspektorat Daerah melakukan audit di tahun 2023 lalu.

Beber mereka, kades dimaksud justru hanya membuka tentang ketimpangan pengelolaan Dana Desa pada sub bidang pertanian dan peternakan, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp60 juta, sementara  yang baru dikembalikan sebesar Rp30 juta.

Bagi mereka, kenyataan itu memperlihatkan betapa nyatanya pucuk pimpinan mereka melakukan pelanggaran kode etik di masa kepemimpinannnya.

Pelanggaran kode etik serupa pun tersaksikan oleh warga Desa Pantai Oa pada tanggal 16 April 2024, di mana sang kades dikatakan memutuskan untuk mengangkat anak kandungnya guna menempati jabatan sebagai kepala urusan umum.

Tindakan tersebut, menurut Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dengan mengkultuskan nepotisme kekuasaan.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kami dari Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pantai Oa dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2023, selanjutnya diikuti dengan penindakan,” pinta mereka.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah