Catat Tanggalnya! Pol PP Ende Akan Gelar Operasi Pasar Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal

- 29 Mei 2024, 22:12 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Kemenkeu

Eman Taji juga menjelaskan, ada perjanjian kerja sama antara Sat Pol PP dan Bea Cukai Ende untuk melakukan pengawasan bersama dan mendapatkan pembagian dana bagi hasil cukai tembakau.

Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji.//
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji.// Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang rincian dana bagi hasil cukai dan tembakau menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024, Kabupaten Ende menerima dana sebesar Rp93.017. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau.

"Tugas kami adalah membantu Bea Cukai dalam sosialisasi, deteksi dini, dan pelaksanaan operasi pasar bersama," ujar Eman Taji.

Baca Juga: Kacab Kejari Waiwerang Tumbangkan Alasan Mantan Wabup Flores Timur, Ini Kronologis Penanganan Perkaranya

Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Sat Pol PP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Ende terkait dengan pungutan cukai dan tembakau. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta pentingnya membeli produk resmi yang telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung pendapatan negara dari cukai tembakau.

Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai, namun produk ini tidak terjamin kualitasnya dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah