Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Indo Barometer: Bukti Jokowi Responsif terhadap Kritikan

3 Maret 2021, 06:08 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. /Setkab

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Adapun aturan itu terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan Jokowi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pemerintah tetap mendengarkan kritik dan masukan, yakni dengan mencabut Perpres yang dianggap kontroversial tersebut. Apalagi keberadaan Perpres telah mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok demokratis saat membuktikan pencabutan Perpres tersebut.

Baca Juga: 4 Hal ini Dapat Memperlambat Siklus Menstruasi, Salah Satunya Stres

"Saya kira pencabutan Perpres 10-2021 adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu, walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Qodari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, dikutip Floresterkini.com dari ANTARA.

Menurut Qodari, selama ini Presiden Jokowi juga sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. Kondisi tersebut sekaligus menjawab tudingan negatif yang menyebutkan Jokowi anti Islam seperti yang selama ini dihembuskan.

"Terbukti tidak benar dengan dicabutnya perpres kali ini," ujar Qodari.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 dan TRANS TV Rabu 3 Maret 2021, Saksikan Film Aftermath dan I.T

Dia menjelaskan, Perpres 10-2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan.

Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM pada tahun 2018 silam, pasca mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut, karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko Perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari HIPMI," kata Qodari.

Baca Juga: Otoritas Kesehatan Lokal Larang Laga Lazio vs Torino

Selain Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhamad Qodari, pengamat sosial ekonomi dan keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengapresiasi terhadap langkah Presiden Jokowi karena pencabutan Perpres investasi industri miras.  

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa, 2 Maret 2021, beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," kata Anwar.

Anwar menuturkan, keputusan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, mengingat Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan siap untuk menerimanya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan SCTV Rabu 3 Maret 2021, Ada Indonesian Idol dan Catatan Harianku

"Hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah dibuktikannya," ujar Anwar.

Oleh karena itu, keputusan Presiden Jokowi itu merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji.

Sebab, tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana. Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah terbantahkan dengan kebijakan itu.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV dan GTV Rabu 3 Maret 2021, Saksikan Uttaran dan Big Movies Platinum

Anwar pun berharap, sikap Presiden Jokowi hari ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini, tapi ke depan diharapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal serupa.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler