FLORES TERKINI – Pemerintah saat ini membuat beberapa hal terkait kebijakan baru yang kadang membuat masyarakat bingung, sehingga dibutuhkan kalrifikasi yang baik.
Adapun hal ini terkait sertifikat vaksinasi Covid-19, yang mana sertifikat ini diperuntukkan bagi individu yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.
Baru-baru ini, Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19 yang lagi diributkan masyarakat.
Baca Juga: Pihak BPOM RI Tegaskan Vaksin dengan Masa Kedaluwarsa Pendek Secepatnya Didistribusikan
Nadia mengatakan bahwa peserta vaksinasi Covid-19 bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin. Ia menambahkan, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.
Hal ini dilakukan untuk medata secara lengkap dan akurat terkait masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tersebut. Apalagi, dokumen serta arsip-arsip tersebut dibutuhkan sebagai bukti.
"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Kementerian Dikdasmen dan PUPR Gelar UKK di SMKN 1 Wae Rii Manggarai
Nadia mengatakan, sertifikat ini sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.
Lebih jauh Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam versi yang lebih modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base,” katanya.
Nadia menambahkan bahwa ke depan akan diintegrasikan pula system ini untuk pelaku perjalanan jauh demi mengoptimalisasi keamanan administrative dan berbagai kebutuhan kesehatan lainnya.
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Untuk sementara, belum ada aturan untuk pelaku perjalanan memakai system E-HAC ini, namun akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Nadia menjelaskan juga terkait belum adanya aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Hal yang lebih penting, menurut Nadia adalah tidak boleh mengunggah sertifikat Covid-19 di dunia maya dengan tujuan menjaga keamanan pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19.*