Aturan Mudik 2021, Pemudik Wajib Baca!

1 Mei 2021, 03:59 WIB
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei. /Pexels/Alifia Harina.

FLORES TERKINI - Jauh-jauh hari banyak pengamat sudah memprediksikan kalau mudik tahun 2021 kali ini akan sama seperti mudik tahun lalu yakni dilarang. Hal ini terbukti dengan kebijakan terbaru dari pemerintah seputar Peraturan Mudik 2021.

Larangan ini bukan mengada-ada sebenarnya. Mari kita belajar dari kasus di India yang sedang heboh akhir-akhir ini. Negara dengan myoritas penduduk beragam Hindu itu sedang dilanda Tsunami Covid-19.

Pasien Corona tiba-tiba meledak. Hal ini tentu membuat pemerintah panik dan tak berdaya. Persedian segala macam properti pencegah Covid sangat terbatas. Orang-orang berebut masuk rumah sakit. India memecahkan rekor kasus positif Corona. Dalam 24 jam saja terkonfirmasi sebanyak 279.000 lebih orang terinfeksi.

Baca Juga: Pengamat Beberkan Konsekuensi Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Kelompok Teroris

Kasus di India bisa kita jadikan pelajaran. Meledaknya kasus di India ini hanya karena penerapan Herd Imunity tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Bersahabat dengan Corona. Nanti juga hilang sendiri, begitu yang mereka yakini. Ternyata salah. Dengan Herd Imunity, justru corona bebas merajalela terutama ketika ribuan orang turun ke Sungai Gangga untuk mandi bersama.

Seorang mantan Wakil Sekjen PBB yang juga seorang mantan Menlu India menuliskan sebuah tulisan kritis berjudul "India's Covid Tsunami" di Project Syndicate. Salah satu poin yang beliau soroti adalah di India, takhayul telah menjelma menjadi sebuah kebijakan untuk menghadapi pandemi.

Baca Juga: KKB Papua Dinyatakan sebagai Teroris, Pemprov Papua: Kedepankan Pertukaran Gagasan, Bukan Pertukaran Peluru

Mereka memukul-mukul piring, menyalakan lampu pada saat tertentu dan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengusir Pandemi covid ini. Apakah pandemi benar-benar pergi? Tidak! Justru sebaliknya mereka dilanda Tsunami Covid.

Dengan Herd Imunity, mereka seperti cuek dengan pandemi. Pertemuan massal serta rendahnya penerapan prokes dan ditambah lagi dengan adanya varian baru corona jenis B1617 memperparah keadaan.

Belajar dari kasus India di atas, buat siapa pun yang punya niat untuk Mudik Lebaran 2021 agar mempertimbangkan segala kemungkinan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Boleh Bepergian Keluar Negeri 6 Bulan

Sebagai bahan pertimbangan, kami informasikan juga Peraturan Mudik 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dalam Addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah berikut ini:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Veronica Koman Komentari Aksi TNI-Polri: Nelson Mandela Dulu Pernah Dilabeli Teroris Selama Puluhan Tahun

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Khusus perjalanan rutin dengan modal transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Polemik Pemberantasan KKB Papua, Ferdinand Hutahaean: Silakan Bergabung Biar Ditumpas Sekalian

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Kelompok Teroris, Mahfud MD: Ini Sudah Sesuai Undang-Undang

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan,

11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pria dalam Video Viral Balada Cinta Sekjen FPI diduga Munarman, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada

Dari 11 poin tentang Peraturan Mudik 2021 di atas bisa ditarik kesimpulan kalau secara aturan, Mudik 2021 bisa Anda dilakukan.

Tapi yang mesti diingat adalah pemudik harus menaati semua aturan yang berlaku di atas. Namun, khusus tanggal 6 Mei hingga 17 2021 pemerintah dengan tegas melarang mudik.*** (Ancis Ama)

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler