75 Pegawai KPK Bakal Dinonaktifkan, Pakar Hukum Tata Negara Temukan Hal Tak Lazim dalam SK

14 Mei 2021, 06:06 WIB
Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

FLORES TERKINI – Rencana pemecatan 75 pegawai KPK menjadi isu yang santer diperbincangkan belakangan ini. Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahrudin bahkan dituding melakukan permainan di balik soal tersebut.

Menanggapi isu yang tengah bergejolak, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura melihat adanya kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam SK tersebut, Charles Simabura menyimak tampaknya Ketua KPK sengaja membuat uji coba kepada beberapa pegawai KPK.

Baca Juga: Jadi Simbol Toleransi, Maria Bunda Yesus Jadi Nama Sebuah Masjid di Abu Dhabi

Hal itu karena Charles menemukan klausul dalam SK bahwa akan dapat diperbaiki jika dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan. Dengan ini, Pakar Tata Hukum Negara ini merasa ada sesuatu yang tidak lazim dalam isi SK tersebut.

Charles mengatakan, jika sebelumnya ada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Aturan UU yang diperbaiki hal itu atas kebijakan tersendiri.

Charles kembali memastikan kalau secara hukum klausul itu sudah tidak dikenal dalam pembentukan peraturan UU baik untuk mengatur ataupun menetapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 14 Mei 2021: Ada Kuch Kuch Hota Hai dan Jejakustik Spesial Ramadan

“Suatu peraturan undang-undang harus menjamin kepastian hukum. Dengan klausul demikian akan menimbulkan ketidakpastian. Karena sejak awal sudah ada keraguan seakan dalam SK ada uji coba,” terangnya.

Sementara pada 8 Mei 2021, pihak Istana meminta Ketua KPK untuk dapat kembali memikirkan kebijakan untuk tidak meloloskan 75 pegawai KPK sebagai ASN.

Charles memiliki dugaan yang cukup kuat kalau Firli akan mengubah keputusannya jika suatu waktu Istana mengajukan protes.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 14 Mei 2021: Bu Farah Bongkar Masa Lalu Nana, Kevin Sampai Murka

Sementara itu, Firli Bahuri dan Alexander Marwata, sesuai informasi yang tersiar, telah mendatangi Istana.

Kabar lainnya yang beredar, Firli memberikan hasil TWK yang terjadi pada awal Mei 2021 kepada pihak Istana.

Pimpinan KPK tersebut sangat serius dan ingin bertemu Joko Widodo. Namun, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan juga tidak mengetahi hasil pertemuan dari dua pimpinan KPK yang kemungkinan dilakukan secara tertutup.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler