Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 2 Agustus 2021

25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi saat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4. /tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel. PPKM Berlevel ini berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, saat konferensi pers virtual yang disiarkan channel YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Jokowi mengatakan, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca Juga: PPKM Berlanjut hingga 2 Agustus 2021, Ini Syarat Mutlak untuk Mencabut PPKM Level 4

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan itu diambil menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Nantinya, ada 4 level dalam penerapan PPKM, yakni level 1 hingga 4. PPKM ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kasus virus corona (Covid-19) di setiap daerah.

Baca Juga: Bagi Paket Sembako kepada Pengemudi Transportasi, Menhub: Kalian Turut Berkontribusi bagi Roda Perekonomian

Jokowi pun melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat sebagai berikut.

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimun 50 persen.
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan dibuka maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
  4. Warung makan, PKL, lapak makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal ketat sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sementara itu, hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler