Rincian Besaran Nilai Bansos Anak Sekolah dari SD hingga SMA di Tahun 2021, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

6 Agustus 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi bansos anak sekolah dari SD hingga SMA. /Instagram.com/@bank_indonesia/

FLORES TERKINI - Hingga saat ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Salah satunya adalah bansos anak sekolah khususnya pelajar SD, SMP, Hingga SMA.

Gencarnya pemberian bansos terhadap masyarakat di mana di dalamnya ada bansos anak sekolah ini tujuannya tidak lain adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Sekedar informasi, Bansos Anak Sekolah ini sebenarnya sudah masuk dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Lirik Kekayaan dan Aset Kapolda Sumsel, Isi Garasi Sahabat Akidi Tio Bikin Iri

Di dalam poin-poin penerima manfaat bansos yang tertuang dalam PKH, terdapat bantuan untuk anak sekolah yang mencakup Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.

Besaran bansos anak sekolah yang ditetapkan pemerintaha dalah senilai Rp4,4 juta. Jumlah ini tidak diperuntukkan untuk satu orang saja, namun dibagi dengan rincian sebagai berikut.

  1. Siswa Sekolah Dasar mendapat Rp900 ribu per tahun, yang dibagi lagi senilai Rp225 ribu per triwulan.
  2. Siswa SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun dengan rincian per triwulan sebesar Rp375 ribu.
  3. Siswa SMA mendapatkan bansos anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun dengan pembagian per triwulan senilai Rp500 ribu.

Baca Juga: Bansos Kuota Internet Gratis untuk Pengajar dan Pelajar Cair Lagi di Agustus 2021, Ini Syarat-syaratnya!

Bansos anak sekolah mulai dari Pelajar SD, SMP, Hingga SMA yang ditotal mencapai Rp4,4 juta ini dicairkan lewat bank BUMN. Adapun bank BUMN yang mencairkan bansos anak sekolah ini adalah BTN, BNI, BRI dan Mandiri.

Tentunya banyak anak sekolah yang penasaran apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bansos anak sekolah atau tidak.

Nah, untuk memastikan hal ini, adik-adik pelajar SD, SMP dan SMA bisa melakukan pengecekan memalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi G20, Menkominfo Usulkan Pembentukan Kelompok Kerja Ekonomi Digital

Jika masih bingung, berikut Flores Terkini memberikan panduan dan langkah-langkahnya:

  1. Pertama-tama buka atau masuk laman web cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Input nama penerima manfaat. Nama yang dimasukkan harus sama persis dengan nama yang tertera di KTP atau NIK.
  3. Setelah memasukan nama, masukan pula 8 kode captcha di kolom yang tersedia.
  4. Langkah terakhir adalah mengklik tombol cari data.

Baca Juga: Menkominfo: Percepatan Transformasi Digital adalah Kunci Pemulihan Pasca Pandemi

Untuk diketahui, bansos anak sekolah yang kita bahas ini disalurkan sepanjang tahun. Dari aturan yang sudah dibahas di atas tadi, setidaknya ada 4 kali masa pencairan mulai dari bulan Januari, April, Juli, dan bulan Oktober.

Jika setelah melakukan pengecekan dan ternyata nama adik-adik belum ada, maka adik-adik harus mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos Anak Sekolah dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Adik-adik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Adik-adik juga harus terdaftar di pendidikan formal dan non formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, PKBM, SKB dan LKP.
  3. Adik-adik juga harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Andi Mallarangeng Soroti Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Warganet: Jangan Ubah Sejarah Demi Menjilat Majikan

Sementara itu, bagi keluarga yang anaknya belum memiliki KIP masih berpeluang mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran.

Caranya mudah sekali, cukup membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Jika Kartu Keluarga sehat juga tidak dimiliki, adik-adik siswa siswi tidak perlu khawatir. Minta saja surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan sebagai syarat untuk mendaftarak KKS di dinas pendidikan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler