Usai Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan 20 Hari

11 Januari 2022, 15:56 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

FLORES TERKINI - Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Senin, 10 Januari 2022.

Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean oleh pihak penyidik Bareskrim Polri berlangsung selama 11 jam, dimulai dari pukul 10.30 hingga 21.30 WIB, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Sebelumnya, status Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Keunggulan Pertamax dari Pertalite: Selain Beroktan Tinggi, BBM Ini Juga Ramah Lingkungan

Namun usai menjalani pemeriksaan yang berdurasi 11 jam tersebut, status tersangka pun kemudian disematkan kepada dirinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan seperti yang diberitakan ANTARA, Senin, 10 Januari 2022 malam WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 155 Selasa 11 Januari 2022: Tiada Lagi Maaf Bagi Anita

Selain pemeriksaan terhadap saksi terlapor, penyidik juga kemudian memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Alur Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Selasa 11 Januari 2022: Coco dan Fajar Terlibat Bentrok

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 11 Januari 2022: Doa Kinanti Dikabulkan

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 yang lalu, yang diduga sebagai penistaan agama.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler