FLORES TERKNI - Keputusan hukum terkait Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi, Bogor akhirnya terjawab. Dalam kasus itu, Rizieq Shihab divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Menanggapi hasil keputusan Pengadilan itu, politisi Ferdinand Hutahaean memberi komentar.
Menurut Feridnand Hutahaean, vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terlalu ringan. Baginya, Rizieq Shihab harus dihukum lebih lama dari pada itu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Juni 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn: Jalani Hubungan Apa Adanya
Melalui akun Twitter miliknya, Ferdinand Hutahaean menulis bahwa seharusnya Rizieq Shihab dihukum lebih berat dari pada itu, yakni 5-6 tahun penjara.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima begitu saja keputusan 4 tahun penjara itu dan melakukan banding.
"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," tulis Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean3, Kamis, 24 Juni 2021.
Ferdinand menilai kasus Swab RS Ummi Rizieq Shihab telah menimbulkan keonaran. Sehingga, layak jika Rizieq Shihab dihukum.
"Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," tulis Ferdinand merespon keputusan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.