Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK atas Dugaaan Garong Uang Rakyat, Gibran Rakabuming Tolak Buat Laporan Balik

11 Januari 2022, 20:41 WIB
Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Soal Tudingan Korupsi oleh Ubedilah Badrun. //Instagram.com/@kaesang/pikiran-rakyat.com//Instagram.com/@kaesang

FLORES TERKINI - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep saat ini sedang hangat diperbincangkan atas peristiwa yang menimpa dua putra Presiden Jokowi tersebut.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kemarin Senin, 10 Januari 2022 dilaporkan oleh Ubedilah Badrun atas dugaan kasus garong uang rakyat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap laporan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai Wali Kota Surakarta akhirnya buka suara.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Langsung Memisahkan Diri

Ia pun kemudian menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun tersebut.

Dalam tanggapannya, Gibran Rakabuming Raka meminta agar tuduhan tersebut sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu dan tak mau melaporkan balik Ubedilah Badrun kepada pihak kepolisian.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap) penak to (gampang kan)," ujar Gibran seperti yang diberitakan ANTARA, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Rela Media Sosial Pribadinya Dipenuhi Aduan Warga Solo

Gibran Rakabuming Raka pun sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan sang adiknya Kaesang Pangarep beberapa saat setelah adanya laporan tersebut.

"Dibuktikan sik, saku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae rapopo (tidak apa-apa)," kata dia.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius, Aquarius, Capricorn, Pisces Rabu 12 Januari 2022: Sagiatrius Punya Pesona dan Diplomasi

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporannya sudah masuk kan)," kata dia.

Tak hanya itu, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.

"Lah ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," sambungnya.

Baca Juga: Tampil Perdana di Turangga Podcast, Ini Pernyataan Kapolda NTT Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Sebelumnya, Senin 10 Januari 2022, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait tindak pidana korupsi, atau tindak pidana pencucian uang dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 12 Januari 2022: Akhirnya Raditya Menyesal, Kinanti Curiga

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM," beber Ubedilah.

Selain itu, ia menduga KKN itu terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," sambungnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Sopir Dijatuhi Hukuman Pidana Atas Kasus Narkoba: Berikut Vonis untuk Mereka

Pada saat itu, lebih lanjut, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," pungkas Ubedilah Badrun.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler