Pegawai Honorer di Instansi Pemerintahan Tak Lagi Ada di Tahun 2023, Ini Penggantinya

18 Januari 2022, 06:27 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /HUMAS /Pemko Batam

FLORES TERKINI - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan tidak lagi ada di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Baca Alur Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 18 Januari 2022: Aldebaran Bongkar dan Lacak Habis-habisan Om Irvan

Sebagai gantinya, mulai tahun 2023 nanti pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara untuk para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 18 Januari 2022: Perpisahan Menyakitkan, Argadana dan Arman Galau Berat

“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, di tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Alur Sinopsis Love Story The Series Selasa 18 Januari 2022: Toko Bunga Ken dan Maudy Diacak-acak

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen seiring dengan transformasi digital.

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkas Tjahjo.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler