30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya ke Mana?

3 April 2022, 21:36 WIB
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana? /PP No 11 Tahun 2019

FLORES TERKINI - Di sejumlah daerah, telah berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang cukup ketat dan dengan tensi yang tinggi.

Hingga beberapa desa saat ini harus mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) guna mendapatkan legitimasi karena batal dilantik oleh Bupati/Wali Kota.

Pembatalan pelantikan para Kepala Desa tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang dinilai pemerintah menyalahi aturan pada saat suksesi pemilihan Kades.

Baca Juga: Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Dia Besaran Penghasilannya

Berapa sih gaji kepala desa dan lama masa jabatan posisi tersebut sehingga banyak yang melakukan gugatan ke PTUN?

Namun perlu diketahui bahwa gugatan tersebut bukan saja dilatarbelakangi oleh gaji para kepala desa, namun ada juga menilai bahwa hak konstitusional masyarakat sedang dikebiri.

Adapun gaji kepala desa dan durasi lama jabatan telah diatur oleh pemerintah. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Kaget Gaji Kades Dibayar 3 Bulan Sekali, Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Ubah Aturan

Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 4 April 2022: Ken Dirikan Pesantren, Argadana Malah Tolak Mentah-mentah

Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.

Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Senin 4 April 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Waspadai Kata-kata yang Menuai Konflik

Meski begitu, PP nomor 11 tahun 2019 hanya mengatur gaji minimal yang akan didapat kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Adapun durasi masa atau lama jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan. Hal ini tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Temukan Keseimbangan di tempat Kerja

Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangkan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.

Demikian informasi soal gaji kepala desa dan persentase penggunaan anggaran sesuai dengan APBDes.***

Editor: Max Werang

Sumber: PP No 11 Tahun 2019 UU No 6 Tahun 2014

Tags

Terkini

Terpopuler