Situs Pornografi Gampang Diakses Pakai VPN, Menkominfo Angkat Bicara

10 April 2022, 18:41 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. /www.kominfo.go.id

FLORES TERKINI - Saat ini dunia digitalisasi semakin marak dengan beredarnya situs pornografi melalui Virtual Private Network (VPN/jaringan pribadi virtual).

Hal ini pun diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, bahwa pihaknya tidak sanggup mencegah konten pornografi yang diakses melalui VPN ini.

Johnny G. Plate pun mengaitkan hal ini dengan sikap moralitas masing-masing pribadi pengguna media digital ini.

Baca Juga: Keberangkatan 6 Calon TKW Ilegal Asal Flores Timur Berhasil Digagalkan Tim Polres Pelabuhan Makassar

"Kalau VPN lain lagi, kalau VPN yang dibutuhkan ketahanan kita, etika dan moral pribadi, karena itu di luar sistem penyelenggara elektronik. Itu butuh ketahanan moralitas," kata Johnny, dikutip dari ANTARA, Minggu 10 April 2022.

Johnny Plate juga menyebutkan bahwa penggunaan VPN sudah masuk dalam kategori ruang privat, sehingga menjadi urusan tiap-tiap pribadi.

Ia sangat menyayangkan pemakaian VPN untuk akses konten-konten pornografi yang telah diblok oleh pemerintah.

Baca Juga: Jelang Aksi Demonstrasi 11 April 2022, BEM SI Bawah 6 Tuntutan, Endra Zulpan: Polisi Belum Terima Izin

"Pakai VPN untuk hal bermanfaat, toh kita sudah sediakan ruang digital melalui akses internet kan, dan itu lebih efisien, gunakanlah itu agar lebih bermanfaat," ujar Johnny.

Johnny Plate juga mengakui bahwa peredaran konten-konten pornografi bersifat tidak ada henti-hentinya, lebih parahnya lagi termasuk pornografi anak.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya dengan keras untuk menurunkan konten-konten pornografi semacam itu, apalagi konten pornografi anak.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Tenaga Honorer hingga Sopir Siap Terima THR, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziah

"Kami di Kemkominfo dapat laporan dalam seminggu terakhir puluhan ribu akun atau konten yang di-takedown karena pornografi di tanah air," ucap Johnny.

Ia menambahkan bahwa dari data yang ada, sudah lebih dari satu juta konten yang sudah di-takedown sebab melanggar aturan yang ada.

"Datanya secara total sudah lebih dari satu juta lah konten yang di-takedown karena langgar aturan betul, melalui kerjasama Kominfo dengan platform digital," pungkasnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler