HORE! THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Senin 18 April 2022

16 April 2022, 13:52 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen cair H-10 sebelum lebaran kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

FLORES TERKINI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan mulai hari Senin 18 April 2022.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu 16 April 2022 siang ini.

Karena itu, lanjut Menkeu Sri Mulyani, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022, sehingga THR dimaksud dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 16 April 2022, Nonton Best World Boxing dan One Pride MMA

Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujarnya.

Menurut Menkeu, jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gandeng BEM UI, BEM SI Siap Kembali Turun Demo Bawa 4 Tuntutan, Kapan dan Apa Saja Tuntutannya?

Meskipun demikian, dalam pemberian THR pada 2022 ini terdapat tambahan item lainnya yakni 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain tukin 50 persen tersebut, dalam pemberian THR pada 2022 bagi ASN, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan) dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum).

Dikatakannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini disesuaikan dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Baca Juga: Daftar Nama dan Jadwal Publik Figur yang Bakal Diperiksa Penyidik Soal DNA Pro, Ada Penyanyi Berinisial V

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara lebih detil, Sri Mulyani merincikan bahwa THR di tahun 2022 ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat; 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah; dan 3,3 juta orang pensiunan.

Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pemberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 mencakup dua hal, yakni dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler