FLORES TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang diduga melakukan mafia pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Kisah Yabes Roni! Sempat Diremehkan, Kini Bungkam Cibiran Netizen dengan Segudang Prestasi
Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa 19 April 2022, dikutip dari ANTARA.
Mungkin banyak dari kita belum mengetahui siapa itu sebenarnya Indrasari Wisnu Wardhana yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Baca Juga: RESMI! Menpora Buka Sirkuit Nasional Wushu Taolu 2022, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dikutip dari laman resmi kemendag.go.id.
Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana pada saat itu menggantikan posisi Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.
Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.
Proses serah terima jabatan dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, pada 16 Januari 2018 silam.
Belum genap satu tahun, tepatnya pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Posisi Direktur Impor yang ditinggalkan Indrasari kemudian dijabat oleh Ani Mulyati.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Ia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.
Itulah sedikit gambaran mengenai profil singkat Indrasari Wisnu Wardhana yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka mafia pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.***